Posts

Image
“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” (QS ad-Dhuha [93] :9) Salah satu tuntunan yang ditekankan dalam upaya memuliakan yatim ialah menghindari perlakuan sewenang-wenang, baik berupa fisik maupun nonfisik. Larangan tersebut tertera jelas dalam surah ad-Dhuha di atas. Ketua Yayasan Dinamika Umat Ustaz Hasan Basri Tanjung mengatakan, menghardik dapat diartikan sebagai sebuah kata verbal dan nonverbal. Hardikan dengan verbal artinya seseorang menghardik anak yatim dengan kata-kata kasar, mengejek, dan menghina mereka. Sedangkan, hardikan dengan nonverbal artinya menghardik anak yatim dengan menzalimi secara tindakan atau perbuatan. Sekalipun bertutur kata lembut, tak pernah memberikan makan dan pakaian yang layak bagi anak yatim. Menghardik dengan perbuatan pun dilakukan bagi mereka yang bertanggung jawab memelihara anak yatim, tetapi memakan hartanya. Mereka seharusnya mampu bertanggung jawab dengan pendidikan dan pertumbuhannya hing...